KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu poin penting dalam PP tersebut mengenai definisi pelaku usaha luar negeri yang melakukan PMSE alias pelapak e-commerce asing. Pelaku usaha luar negeri pada PMSE meliputi pedagang luar negeri, penyelenggara PMSE, dan penyelenggara sarana perantara luar negeri. Pada pasal 7, tertulis bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen di wilayah Indonesia, serta memenuhi kriteria tertentu, dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik (physical presence) di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah Indonesia.
PP 80/2019 terbit, konsep kehadiran ekonomi secara signifikan mulai diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu poin penting dalam PP tersebut mengenai definisi pelaku usaha luar negeri yang melakukan PMSE alias pelapak e-commerce asing. Pelaku usaha luar negeri pada PMSE meliputi pedagang luar negeri, penyelenggara PMSE, dan penyelenggara sarana perantara luar negeri. Pada pasal 7, tertulis bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen di wilayah Indonesia, serta memenuhi kriteria tertentu, dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik (physical presence) di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah Indonesia.