PP alih fungsi lahan telah diteken



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken peraturan pemerintah tentang pembatasan alih fungsi lahan pertanian. Peraturan Pemerintah ini untuk mengamankan lahan pertanian yang semakin sempit.Dalam sambutannya saat sidang kabinet paripurna, SBY mengatakan, aturan tersebut untuk mengendalikan pengalihan lahan. Dia meminta pemerintah daerah mengamankan lahan pertanian. Sebab, dia beralasan lahan adalah modal utama sektor pertanian. "Karena itu faktor produksi yang paling asasi," kata SBY, Kamis (6/1).Sekadar informasi saja, Badan Pusat Statisitik (BPS) mencatat sekitar 27.000 hektare lahan pertanian berkurang setiap tahunnya. BPS mendata penurunan terbesar terjadi di provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can