PP Aturan Pelaksana UU Kesehatan Ditargetkan Rampung Akhir September



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menargetkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2023 tentang kesehatan rampung pada akhir September atau paling lambat awal Oktober 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, UU tentang Kesehatan  mendelegasikan 108 pasal untuk diatur dalam peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) dan peraturan menteri kesehatan (Permenkes). 

"Rancangan Peraturan Pemerintah targetnya akhir September sudah bisa disetujui oleh Presiden. Mulai September ini akan mulai pembicaraan antar menteri," kata Budi dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/8).


Ia menjelaskan, 101 pasal akan didelegasikan peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU No 17 Tahun 2023. Kemudian dua pasal didelegasikan pada peraturan presiden. Serta 5 pasal akan didelegasikan dalam Permenkes. 

Baca Juga: Kemenkes Susun Aturan Pembentukan Majelis Disiplin Profesi Kesehatan

Adapun 5 rancangan Permenkes tersebut di antaranya, Rancangan  Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, RPMK tentang imunisasi, RMPK tentang keselamatan pasien, RPMK tentang standar pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan RPMK tentang persetujuan tindakan pelayanan kesehatan. 

"Yang 101 jadi satu PP dan sudah selesai dalam pembahasan internal. Sekarang sedang didiskusikan dengan expert dan publik. Yang Perpres sudah lewat ke saya. Dua sudah selesai status sama, nanti akan dibawa diskusi dengan expert dan publik. Dari 5 delegasi Permenkes ini 2 sudah lewat saya," jelasnya. 

Selain PP yang ditargetkan rampung akhir September, Budi mengatakan Rancangan Permenkes juga ditargetkan selesai akhir September. Sedangkan untuk Perpres ditargetkan dapat selesai pada Desember nanti. 

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan bahwa, dalam penyusunan peraturan pelaksana undang-undang tentang kesehatan, komisi IX DPR RI mendesak Kemkes untuk memperhatikan isu-isu kunci dan masukkan Komisi IX sepanjang pembahasan RUU Kesehatan sebelumya. 

Selain itu, komisi 9 juga meminta Kementerian Kesehatan untuk mengintensifkan sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan ke seluruh kepentingan termasuk pemerintah daerah.

Baca Juga: Sektor Kesehatan Punya Sejumlah Faktor Pendukung, Simak Prospek Sahamnya

Komisi IX juga meminta adanya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU No 17 tahun 2023. 

"Serta memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan pelaksanaan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat sesuai amanat undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Felly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi