KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menargetkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2023 tentang kesehatan rampung pada akhir September atau paling lambat awal Oktober 2023. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, UU tentang Kesehatan mendelegasikan 108 pasal untuk diatur dalam peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) dan peraturan menteri kesehatan (Permenkes). "Rancangan Peraturan Pemerintah targetnya akhir September sudah bisa disetujui oleh Presiden. Mulai September ini akan mulai pembicaraan antar menteri," kata Budi dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/8).
PP Aturan Pelaksana UU Kesehatan Ditargetkan Rampung Akhir September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menargetkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2023 tentang kesehatan rampung pada akhir September atau paling lambat awal Oktober 2023. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, UU tentang Kesehatan mendelegasikan 108 pasal untuk diatur dalam peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) dan peraturan menteri kesehatan (Permenkes). "Rancangan Peraturan Pemerintah targetnya akhir September sudah bisa disetujui oleh Presiden. Mulai September ini akan mulai pembicaraan antar menteri," kata Budi dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/8).