KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Beleid ini dinilai akan mengancam industri komputasi awan (cloud computing) lokal. Paslanya PP yang menggantikan PP Nomor 82 Tahun 2012 itu menghilangkan kewajiban penyimpanan data di dalam negeri. Hanya data publik yang sebesar 10% dari total daya yang wajib disimpan di dalam negeri. "Kami khawatirkan ketika data boleh disimpan diproses di luar Indonesia akan memperkecil kesempatan para cloud provider yang mempunyai layanan di Indonesia," ujar Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/10).
PP baru transaksi elektronik berpotensi mengancam industri komputasi awan lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Beleid ini dinilai akan mengancam industri komputasi awan (cloud computing) lokal. Paslanya PP yang menggantikan PP Nomor 82 Tahun 2012 itu menghilangkan kewajiban penyimpanan data di dalam negeri. Hanya data publik yang sebesar 10% dari total daya yang wajib disimpan di dalam negeri. "Kami khawatirkan ketika data boleh disimpan diproses di luar Indonesia akan memperkecil kesempatan para cloud provider yang mempunyai layanan di Indonesia," ujar Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/10).