KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan KEK dan mulai berlaku per 8 Januari 2020. Dalam beleid ini, ada beberapa hal yang diatur pemerintah. Salah satunya adalah tentang penyelenggaraan KEK yang harus melalui tahap pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian, pengelolaan, serta evaluasi pengelolaan. Baca Juga: Kawasan industri bakal menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020
PP baru yang mengatur penyelenggaraan KEK sudah terbit, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan KEK dan mulai berlaku per 8 Januari 2020. Dalam beleid ini, ada beberapa hal yang diatur pemerintah. Salah satunya adalah tentang penyelenggaraan KEK yang harus melalui tahap pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian, pengelolaan, serta evaluasi pengelolaan. Baca Juga: Kawasan industri bakal menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020