JAKARTA. Kebijakan mengenai transaksi jual-beli online atau e-commerce ditargetkan selesai akhir tahun ini. “Tergetnya tahun ini selesai peraturan pemerintah (PP) soal e-commerce,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo, di Bogor, Sabtu (12/4). Dalam PP tersebut, Kementerian Perdagangan akan mengatur lebih detail soal pengaturan transaksi online. Ada berbagai pertimbangan yang harus diatur, seperti soal pengenaan pajak. Saat ini untuk besaran pajak sedang dibahas dengan dirjen pajak soal mekanismenya. Dalam PP tersebut nanti akan diatur besaran pengenaan pajak saja, sedangkan penjelasannya akan lebih detail diatur dalam peraturan menteri perdagangan. “Polanya sudah ada, selama ini juga sudah ada konsep mengenai peraturan e-commrce ini, termasuk soal dendanya,” imbuh Gunaryo. Gunaryo menambahkan, peraturan itu akan dibuat untuk melindungi konsumen agar tidak merasa menjadi pihak yang dirugikan. Sebab, transaksi lewat online mudah sekaligus menakutkan bagi konsumen.
PP bisnis e-commerce akan terbit tahun ini
JAKARTA. Kebijakan mengenai transaksi jual-beli online atau e-commerce ditargetkan selesai akhir tahun ini. “Tergetnya tahun ini selesai peraturan pemerintah (PP) soal e-commerce,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo, di Bogor, Sabtu (12/4). Dalam PP tersebut, Kementerian Perdagangan akan mengatur lebih detail soal pengaturan transaksi online. Ada berbagai pertimbangan yang harus diatur, seperti soal pengenaan pajak. Saat ini untuk besaran pajak sedang dibahas dengan dirjen pajak soal mekanismenya. Dalam PP tersebut nanti akan diatur besaran pengenaan pajak saja, sedangkan penjelasannya akan lebih detail diatur dalam peraturan menteri perdagangan. “Polanya sudah ada, selama ini juga sudah ada konsep mengenai peraturan e-commrce ini, termasuk soal dendanya,” imbuh Gunaryo. Gunaryo menambahkan, peraturan itu akan dibuat untuk melindungi konsumen agar tidak merasa menjadi pihak yang dirugikan. Sebab, transaksi lewat online mudah sekaligus menakutkan bagi konsumen.