Jakarta. Kementerian Dalam Negeri kini sedang ngebut menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ditargetkan 2 Oktober harus selesai sesuai dengan batas peralihan Undang-Undang Nomer 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Tanggal 2 Oktober mendatang tepat dua tahun UU tersebut disahkan. Karena itu, PP tentang BUMD harus selesai. Kalau tidak, UU yang di dalamnya ada satu bab mengatur BUMD tidak operasional," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonizar Monek dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (13/9). Ia mengatakan hal tersebut saat membuka Rapat Kerja Nasional Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) di Nuri Room, Jakarta Convention Center, Jumat, pekan lalu.
PP BUMD terbit paling lambat 2 Oktober 2016
Jakarta. Kementerian Dalam Negeri kini sedang ngebut menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ditargetkan 2 Oktober harus selesai sesuai dengan batas peralihan Undang-Undang Nomer 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Tanggal 2 Oktober mendatang tepat dua tahun UU tersebut disahkan. Karena itu, PP tentang BUMD harus selesai. Kalau tidak, UU yang di dalamnya ada satu bab mengatur BUMD tidak operasional," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonizar Monek dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (13/9). Ia mengatakan hal tersebut saat membuka Rapat Kerja Nasional Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) di Nuri Room, Jakarta Convention Center, Jumat, pekan lalu.