PP Deklarasi Pajak akan dikaitkan UU perpajakan



JAKARTA. Pemerintah ternyata cukup serius menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Deklarasi Pajak. Beleid itu disiapkan sebagai antisipasi seandainya Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terhambat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan PP deklarasi pajak hingga aturan teknisnya. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci seperti apa teknis aturan tersebut.

Belum diketahui juga apakah konsepnya sama dengan UU Tax Amnesty, yaitu memberikan pengampunan pajak agar mendeklarasi hartanya dan kemungkinan untuk melakukan pemulangan kembali dana atau repatriasi aset. "Detilnya nanti saja," kata Mekar, Kamis (28/4) kepada KONTAN.


Yang jelas, beleid ini nantinya akan mengacu kepada UU Perpajakan. Namun tidak secara spesifik dia menyebutkan UU tentang perpajakan yang mana.

Sebelumnya, pengamat menilai, Presiden Jokowi tak bisa mengeluarkan PP Deklarasi Pajak, lantaran tak memiliki tautan pada undang-undang. DPR juga meminta pemerintah bersabar tak mengeluarkan PP lantaran belum ada deadlock atau kebuntuan dalam pembahasan RUU Tax Amnesty.

Yang, jelas aturan perpajakan yang terkait. Karena aturan mengenai perpajakan memang bermacam-macam, seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), hingga UU tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengaku masih akan tetap fokus membahas RUU tax amnesty bersama DPR. Sehingga Ia belum mau berspekulasi mengenai rencana dikeluarkannya PP Deklarasi Pajak.

Ia hanya berharap pembahsan RUU tax amnesty bisa berjalan lancar, dan disahkan akhir Mei nanti. Meskipun, pembahasan terkendala karena masa sidang akan berakhir, untuk dilanjutkan amsa reses. Suahasil berharap pembahasan bisa terus dilakukan meskipun reses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia