KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan peraturan terkait kewajiban eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, beleid tersebut akan memiliki aturan turunan yang tengah digodok oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, aturan turunan dari PP DHE SDA tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "PMK itu nanti terutama mengenai enforcement di sektor-sektor (yang diwajibkan). Itu kan menyangkut ekspor, jadi berhubungan dengan Bea dan Cukai di dalam melaksanakan mandat PP tersebut," ujar Sri Mulyani, Rabu (23/1).
PP DHE SDA berlaku, sanksi dan insentif akan keluar dalam aturan turunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan peraturan terkait kewajiban eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, beleid tersebut akan memiliki aturan turunan yang tengah digodok oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, aturan turunan dari PP DHE SDA tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "PMK itu nanti terutama mengenai enforcement di sektor-sektor (yang diwajibkan). Itu kan menyangkut ekspor, jadi berhubungan dengan Bea dan Cukai di dalam melaksanakan mandat PP tersebut," ujar Sri Mulyani, Rabu (23/1).