KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah serius menyiapkan aturan pengenaan cukai plastik kresek berupa peraturan pemerintah (PP). Namun demikian, tarifnya baru akan diatur dalam aturan turunan dari PP tersebut, yakni lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Di PP prinsip-prinsipnya dulu. Di PMK nanti akan ada nominal (tarif)nya,” kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai di Tangerang, Kamis (23/8). Meski demikian, Heru tak menjelaskan lebih jauh soal tarif ini. Yang terang, tarifnya nanti akan memiliki beberapa layer yang mengacu dari seberapa besar perusahaan yang bersangkutan menerapkan prinsip ramah lingkungan untuk barang produksinya.
PP difinalisasi, tarif cukai plastik bakal diatur di PMK
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah serius menyiapkan aturan pengenaan cukai plastik kresek berupa peraturan pemerintah (PP). Namun demikian, tarifnya baru akan diatur dalam aturan turunan dari PP tersebut, yakni lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Di PP prinsip-prinsipnya dulu. Di PMK nanti akan ada nominal (tarif)nya,” kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai di Tangerang, Kamis (23/8). Meski demikian, Heru tak menjelaskan lebih jauh soal tarif ini. Yang terang, tarifnya nanti akan memiliki beberapa layer yang mengacu dari seberapa besar perusahaan yang bersangkutan menerapkan prinsip ramah lingkungan untuk barang produksinya.