PP difinalisasi, tarif cukai plastik bakal diatur di PMK



KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah serius menyiapkan aturan pengenaan cukai plastik kresek berupa peraturan pemerintah (PP). Namun demikian, tarifnya baru akan diatur dalam aturan turunan dari PP tersebut, yakni lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Di PP prinsip-prinsipnya dulu. Di PMK nanti akan ada nominal (tarif)nya,” kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai di Tangerang, Kamis (23/8).

Meski demikian, Heru tak menjelaskan lebih jauh soal tarif ini. Yang terang, tarifnya nanti akan memiliki beberapa layer yang mengacu dari seberapa besar perusahaan yang bersangkutan menerapkan prinsip ramah lingkungan untuk barang produksinya.

“Secara prinsip, pasti ada pembedaan dengan bentuk layer. Ini ada gradasi, sudah standar untuk tentukan gradasinya,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam PP-nya, bakal ada tiga poin penting. Intinya adalah mengarah pada produksi plastik kresek yang ramah lingkungan.

Pertama, kepada yang sudah ramah lingkungan, tarifnya lebih rendah atau kami bebaskan,” ucapnya.

Kedua, lanjut Heru, pemerintah dalam hal ini akan memberikan insentif ke perusahaan-perusahaan yang melakukan daur ulang plastik.

Ketiga, otoritas bea dan cukai tak menutup kemungkinan memberikan insentif bagi industri yang mampu menciptakan plastik kresek yang ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi