PP direvisi, Pemda belum bisa cairkan dana desa



SUMENEP. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa untuk mencairkan dana desa bagi 330 desa dan empat kelurahan setempat.

"Kami sebenarnya sudah siap mencairkan dana desa. Payung hukum sudah ada dan pembagian dana desa bagi desa se-Sumenep juga sudah dilakukan," kata Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Sumenep, Moh Ramli, di Sumenep, Senin (6/4).

Namun dana untuk sementara belum bisa dicairkan, karena PP 60/2014 akan direvisi, meski pihaknya sebenarnya telah menyelesaikan penyusunan empat rancangan peraturan bupati (raperbup) yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.


"Salah satu dari empat raperbup itu adalah raperbup dana desa, dan itu sudah selesai disusun. Namun, mau tidak mau, perda tersebut harus direvisi juga, karena salah satu payung hukumnya, yakni PP 60/2014 akan direvisi," ujarnya, menerangkan.

Kondisi tersebut, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menunda pencairan dana desa bagi 330 desa di Sumenep. "Penundaannya bersifat sementara alias menunggu revisi PP 60/2014 untuk menghindari hal-hal tak diinginkan. Kami tidak mungkin memaksakan diri mencairkan dana desa, karena payung hukumnya memang akan direvisi," ucapnya, menegaskan.

Beberapa waktu lalu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi maupun di Kementerian Keuangan untuk menanyakan rencana revisi PP 60/2014.

"Dalam forum tersebut, pihak terkait di dua kementerian itu memang menyampaikan kepada kami tentang formulasi revisinya. Namun, kami tentunya tidak bisa melangkah sebelum ada revisi secara formal," katanya, menambahkan.

Pada tahun ini, APBN mengalokasikan dana desa bagi Sumenep sebesar Rp94,8 miliar. Sumenep memiliki 27 kecamatan yang terdiri atas 330 desa dan empat kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa