SUMENEP. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa untuk mencairkan dana desa bagi 330 desa dan empat kelurahan setempat. "Kami sebenarnya sudah siap mencairkan dana desa. Payung hukum sudah ada dan pembagian dana desa bagi desa se-Sumenep juga sudah dilakukan," kata Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Sumenep, Moh Ramli, di Sumenep, Senin (6/4). Namun dana untuk sementara belum bisa dicairkan, karena PP 60/2014 akan direvisi, meski pihaknya sebenarnya telah menyelesaikan penyusunan empat rancangan peraturan bupati (raperbup) yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
PP direvisi, Pemda belum bisa cairkan dana desa
SUMENEP. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa untuk mencairkan dana desa bagi 330 desa dan empat kelurahan setempat. "Kami sebenarnya sudah siap mencairkan dana desa. Payung hukum sudah ada dan pembagian dana desa bagi desa se-Sumenep juga sudah dilakukan," kata Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Sumenep, Moh Ramli, di Sumenep, Senin (6/4). Namun dana untuk sementara belum bisa dicairkan, karena PP 60/2014 akan direvisi, meski pihaknya sebenarnya telah menyelesaikan penyusunan empat rancangan peraturan bupati (raperbup) yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.