PP disahkan, ERP segera diterapkan



JAKARTA. Para pengguna jalan di kota-kota besar siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas.Peraturan yang diteken pada 21 Juni lalu ini mengatur tentang retribusi pembatasan jalan atau yang lebih dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP). Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, pihaknya kan segera menerapkan ERP. "Mengenai penerapannya, nanti akan dibahas bersama dengan pihak kepolisian, mudah-mudahan tidak terlalu lama,” ujar Freddy, Kamis (23/6).Freddy menjelaskan, ERP pada tahap awal akan diterapkan di Jakarta. Selanjutnya, dia bilang penerapannya akan dilakukan di kota-kota besar sebagai solusi mengatasi kemacetan lalu lintas.Sistem ERP ini akan menggantikan kebijakan pembatasan kendaraan di kawasan tertentu, salah satunya adalah kawasan three in one. Hal ini disebabkan sistem three in one dianggap tidak bisa mengatasi kemacetan yang ada di Jakarta.Kepala Bidang Informasi Publik Pemerintah DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menambahkan, penerapan ERP ini bisa dilakukan setelah ada peraturan daerah. “Jadi setelah PP-nya keluar, kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerahnya,” ujar Cucu kepada KONTAN.Cucu mengatakan, ERP ini paling lambat akan dilaksanakan akhir tahun 2011 ini. “Paling lambat itu akhir tahun ini, namun akan diusahakan untuk Agustus 2011 ini,” jelas Cucu. Penerapan ERP ini akan diberlakukan di daerah rawan kemacetan. Setiap mobil yang melewati jalan harus mempunyai alat sensor sehingga bila lewat akan dikenakan tarif. “Jadi di mobil ada alat sensor, di jalan juga ada. Ketika mobil lewat daerah tersebut, maka di alat sensor yang ada di dalam mobil akan menunjukkan tarif, ya bayarnya seperti isi ulang pulsa saja,” kata Cucu.Berapa tarifnya, belum ada kepastian. Cucu mengatakan, ada wacana sebesar Rp 20.000 sekali masuk. Begitu juga dengan pemasang alat sensor. Pemerintah masih merumuskan apakah memberikan secara gratis atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can