PP Ekspor SDA Satu Pintu Terbit, Danantara Tegaskan Kontrak Eksisting Tetap Berjalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. PP ini menjadi payung hukum kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Manajemen Danantara Indonesia buka suara terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Manajemen Danantara menegaskan bahwa kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing. 

Danantara memahami keberhasilan pelaksanaan mandat DSI bertumpu pada kepastian berusaha. "Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut," ungkap Manajemen Danantara Indonesia melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Jumat (5/6/2026).


Baca Juga: Pemerintah Rilis PP Ekspor Satu Pintu, DSI Resmi Jadi Perantara & Penentu Harga

Pemerintah telah menetapkan masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026, dan akan dievaluasi berkala sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pada fase ini, fokus utama DSI adalah memperkuat sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi.

Manajemen Danantara menyampaikan, DSI sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis, sehingga indikasi under-invoicing dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data.

"Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar," ujar Manajemen Danantara.

DSI menyatakan komitmen penuh menjaga kerahasiaan (confidentiality) seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya. Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing. 

"Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," kata Manajemen Danantara.

Pasca-transisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara, yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor. Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan.

Memulai pelaksanaan dengan peran ini penting untuk memastikan tidak terjadi disrupsi terhadap proses ekspor komoditas SDA strategis. Sekaligus mencapai tujuan utama, yaitu perdagangan yang berlangsung secara fair, transparan, dan bebas dari praktik under-invoicing.

Baca Juga: MDLA Dorong Dekarbonisasi Lewat Peluncuran Armada Listrik

"Pelaksanaan peran ini akan dievaluasi secara berkala dan terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian tujuan dimaksud," ungkap rilis tersebut.

Penetapan Harga Komoditas SDA

Manajemen Danantara Indonesia juga menyatakan bahwa harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang fair, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas. Dengan tujuan mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya.

Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak. Sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda. 

"Danantara Indonesia dan DSI akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga agar pelaksanaan mandat DSI berjalan konsisten dan tanpa disrupsi terhadap proses ekspor," tandas Manajemen Danantara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News