PP Fasilitas Fiskal untuk KEK Sei Mangkei ditagih



JAKARTA. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mendesak Menteri Keuangan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Fasilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara. Peraturan ini tak kunjung selesai meski telah digodok 5 tahun.   

“Kami mendesak pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan PP Fasilitas Fiskal. Setelah 1 minggu pasca diresmikan Presiden operasional KEK Sei Mangkei oleh Presiden Jokowi, hingga kini kami belum terima PP-nya,” ujar Gatot di Medan, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (4/2).

PP tersebut nantinya mencakup Insentif Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai. Peraturan ini akan menjadi panduan bagi para investor yang akan berinvestasi di KEK Sei Mangkei.


Menurut Gatot, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)tersebut sudah berjalan selama 5 tahun dan belum selesai. Insentif fiskal tersebut merupakan amanat UU No 39 Tahun 2009 tentang Fasilitas Fiskal yang tujuannya, memberikan kepastian dan kemudahan berinvestasi di kawasan ekonomi khusus bagi para investor.

“Dengan PP Fasilitas Fiskal itu, kami optimistis akan mampu menarik banyak investor berinvestasi ke KEK Sei Mangkei. Jadi peratura itu sangat vital bagi KEK Sei Mangkei,” lanjut Gatot.

Dihubungi terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, PP Fasilitas Fiskal akan segera diselesaikan dalam Rapat Koordinasi Menko Perekonomian. “Di masa lalu, ada perbedaan prinsip soal fasilitas kepabeanan yang sulit dijembatani,” terang Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia