JAKARTA. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mendesak Menteri Keuangan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Fasilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara. Peraturan ini tak kunjung selesai meski telah digodok 5 tahun. “Kami mendesak pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan PP Fasilitas Fiskal. Setelah 1 minggu pasca diresmikan Presiden operasional KEK Sei Mangkei oleh Presiden Jokowi, hingga kini kami belum terima PP-nya,” ujar Gatot di Medan, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (4/2). PP tersebut nantinya mencakup Insentif Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai. Peraturan ini akan menjadi panduan bagi para investor yang akan berinvestasi di KEK Sei Mangkei.
PP Fasilitas Fiskal untuk KEK Sei Mangkei ditagih
JAKARTA. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mendesak Menteri Keuangan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Fasilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara. Peraturan ini tak kunjung selesai meski telah digodok 5 tahun. “Kami mendesak pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan PP Fasilitas Fiskal. Setelah 1 minggu pasca diresmikan Presiden operasional KEK Sei Mangkei oleh Presiden Jokowi, hingga kini kami belum terima PP-nya,” ujar Gatot di Medan, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (4/2). PP tersebut nantinya mencakup Insentif Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai. Peraturan ini akan menjadi panduan bagi para investor yang akan berinvestasi di KEK Sei Mangkei.