JAKARTA. Akhirnya, Presiden Joko Widodo meneken juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/ 2017. Beleid ini merupakan revisi PP No.89/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto menjelaskan, PP No. 27/2017 itu hanya berlaku untuk kontrak dengan sistem production sharing contract (PSC) dengan menggunakan cost recovery. "PP No. 27/2017 pengganti PP No. 79/2010. Jadi hanya untuk PSC cost recovery," tukas Susyanto kepada KONTAN, Selasa (4/7). Poin krusial di dalamnya adalah menteri mempunyai kewenangan menentukan bagi hasil dinamis atau sliding scale split. Selain itu, menteri juga bisa memberikan tax holiday dengan ketentuan perpajakan dan disetujui Menteri Keuangan.
PP fasilitas pajak migas diteken presiden
JAKARTA. Akhirnya, Presiden Joko Widodo meneken juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/ 2017. Beleid ini merupakan revisi PP No.89/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto menjelaskan, PP No. 27/2017 itu hanya berlaku untuk kontrak dengan sistem production sharing contract (PSC) dengan menggunakan cost recovery. "PP No. 27/2017 pengganti PP No. 79/2010. Jadi hanya untuk PSC cost recovery," tukas Susyanto kepada KONTAN, Selasa (4/7). Poin krusial di dalamnya adalah menteri mempunyai kewenangan menentukan bagi hasil dinamis atau sliding scale split. Selain itu, menteri juga bisa memberikan tax holiday dengan ketentuan perpajakan dan disetujui Menteri Keuangan.