JAKARTA. Proses pembentukan holding BUMN energi masih terus bergulir. Saat ini, pemerintah masih melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pembentukan holding BUMN migas tersebut. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, PP Holding BUMN Migas yang sedang dirancang, tidak mengatur penggabungkan antara anak usaha Pertamina yakni Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). “PP tentang pembentukan holding BUMN nantinya tidak akan mengatur tentang mekanisme terkait penggabungan antara PGN dengan Pertagas,” kata Aloysius, Jumat (1/7).
PP holding tidak atur penggabungan Pertagas & PGN
JAKARTA. Proses pembentukan holding BUMN energi masih terus bergulir. Saat ini, pemerintah masih melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pembentukan holding BUMN migas tersebut. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, PP Holding BUMN Migas yang sedang dirancang, tidak mengatur penggabungkan antara anak usaha Pertamina yakni Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). “PP tentang pembentukan holding BUMN nantinya tidak akan mengatur tentang mekanisme terkait penggabungan antara PGN dengan Pertagas,” kata Aloysius, Jumat (1/7).