KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegadaian menyambut positif terbentuknya Holding Ultra Mikro (UMi), yang sudah mendapatkan restu dari Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (2/7). Hal ini seiring dengan dirilisnya PP Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum Pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) tiga entitas BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Dalam aturan tersebut menjelaskan tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penambahan modal dilakukan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue) sesuai ketentuan pasar modal. Selain itu, payung hukum tersebut diterbitkan juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
PP Holding Ultra Mikro terbit, begini kata Pegadaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegadaian menyambut positif terbentuknya Holding Ultra Mikro (UMi), yang sudah mendapatkan restu dari Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (2/7). Hal ini seiring dengan dirilisnya PP Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum Pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) tiga entitas BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Dalam aturan tersebut menjelaskan tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penambahan modal dilakukan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue) sesuai ketentuan pasar modal. Selain itu, payung hukum tersebut diterbitkan juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.