KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan tinggal menunggu penomoran dari Sekretariat Negara. Kini, garam impor 3,7 juta ton bisa meluncur setelah ada izin dari Kementerian Perdagagangan. Alasan PP ini akhirnya dikeluarkan adalah desakan industri makanan dan minuman yang mengatakan kekurangan pasokan garam untuk produksi. Bahkan, disebutkan, lebih dari 21 industri pengguna garam dilaporkan berhenti produksi akibat kekurangan bahan baku garam industri. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, PP tersebut berlaku hingga ada rapat koordinasi selanjutnya.
PP impor garam industri berlaku sampai industri maju kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan tinggal menunggu penomoran dari Sekretariat Negara. Kini, garam impor 3,7 juta ton bisa meluncur setelah ada izin dari Kementerian Perdagagangan. Alasan PP ini akhirnya dikeluarkan adalah desakan industri makanan dan minuman yang mengatakan kekurangan pasokan garam untuk produksi. Bahkan, disebutkan, lebih dari 21 industri pengguna garam dilaporkan berhenti produksi akibat kekurangan bahan baku garam industri. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, PP tersebut berlaku hingga ada rapat koordinasi selanjutnya.