BANDUNG. Pemerintah berjanji untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada akhir Mei 2015. Jika itu terlaksana, wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum BPJS Ketenagakerjaan, jelas tidak perlu muncul. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), akhir pekan lalu, belum menghasilkan kata sepakat tentang besaran iuran program jaminan pensiun. Karena itu, pemerintah berencana menggelar satu kali lagi rapat pekan ini untuk membahas besaran iuran. "Besaran iuran masih diharmonisasi. Yang pasti ada komitmen harus selesai Mei," ujar dia, akhir pekan lalu. Bila sampai rapat terakhir belum tercapai kesepakatan tentang besaran iuran, Elvyn menyatakan, pemerintah yang akan berinisiatif untuk menentukan besaran iuran jaminan pensiun.
PP Jaminan Pensiun diteken akhir Mei
BANDUNG. Pemerintah berjanji untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada akhir Mei 2015. Jika itu terlaksana, wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum BPJS Ketenagakerjaan, jelas tidak perlu muncul. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), akhir pekan lalu, belum menghasilkan kata sepakat tentang besaran iuran program jaminan pensiun. Karena itu, pemerintah berencana menggelar satu kali lagi rapat pekan ini untuk membahas besaran iuran. "Besaran iuran masih diharmonisasi. Yang pasti ada komitmen harus selesai Mei," ujar dia, akhir pekan lalu. Bila sampai rapat terakhir belum tercapai kesepakatan tentang besaran iuran, Elvyn menyatakan, pemerintah yang akan berinisiatif untuk menentukan besaran iuran jaminan pensiun.