PP Jaminan Pensiun diteken akhir Mei



BANDUNG. Pemerintah berjanji untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada akhir Mei 2015. Jika itu terlaksana, wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum BPJS Ketenagakerjaan, jelas tidak perlu muncul.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), akhir pekan lalu, belum menghasilkan kata sepakat tentang besaran iuran program jaminan pensiun. Karena itu, pemerintah berencana menggelar satu kali lagi rapat pekan ini untuk membahas besaran iuran. "Besaran iuran masih diharmonisasi. Yang pasti ada komitmen harus selesai Mei," ujar dia, akhir pekan lalu.

Bila sampai rapat terakhir belum tercapai kesepakatan tentang besaran iuran, Elvyn menyatakan, pemerintah yang akan berinisiatif untuk menentukan besaran iuran jaminan pensiun.


Catatan saja, tarik ulur soal besaran iuran jaminan pensiun masih berlanjut. Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyepakati iuran sebesar 8% dari gaji pegawai. Perinciannya, 5% ditanggung pemberi kerja dan 3% ditanggung pekerja. Namun, usulan besaran iuran jaminan pensiun ini ditolak oleh banyak pihak.

Kalangan pengusaha misalnya tetap mengusulkan besaran iuran pensiun hanya 1,5% dari gaji pekerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani bilang pengusaha masih keberatan dengan iuran yang sebesar 8%. "Kalau dipaksakan tetap 8%, ya, berat. Ini akan memberikan masalah ke dunia usaha," jelasnya.

Penolakan besaran iuran sebesar 8% juga datang dari dalam pemerintah. Staf Khusus Wakil Presiden Sofjan Wanandi menyatakan, penolakan dari lembaga pemerintah datang dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan yang menginginkan iuran jaminan pensiun hanya 4% dari gaji pekerja.

Elvyn berharap besaran iuran jaminan pensiun bisa segera menemui titik temu dan ditetapkan pada akhir Mei 2015. Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat dan pengusaha, sebelum seluruh program jaminan ketenagakerjaan bisa mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie