Bayangkan Anda seorang pekerja yang baru saja menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan. Uang pesangon dari perusahaan belum juga turun, sementara Lebaran di depan mata. Anda ingat, ada satu sumber dana yang bisa jadi andalan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) alias program dari Jamsostek yang sekarang bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS KT). Selama ini Anda tahu, JHT dapat dicairkan bila peserta berhenti bekerja sebelum usia 55 tahun dengan masa kepesertaan minimal lima tahun. Paling ada masa tunggu satu bulan sejak berhenti kerja, lantas Anda sudah bisa menikmati JHT yang Anda bayarkan selama ini. Apa yang Anda ketahui ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tentang Perubahan Keenam PP No. 13/1993 tentang Penyelenggaran Program Jamsostek (lihat boks aturan). Tiba-tiba, tanggal 30 Juni 2015 terbit aturan baru dari pemerintah berupa PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT tanpa masa transisi. Aturan ini berlaku detik itu juga. Dana JHT yang diharapkan bisa jadi tambalan atas berbagai kebutuhan di kepala Anda, ternyata, tak bisa cair. Masyarakat sontak menghebohkan JHT dan protes.
PP JHT kurang sosialisasi
Bayangkan Anda seorang pekerja yang baru saja menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan. Uang pesangon dari perusahaan belum juga turun, sementara Lebaran di depan mata. Anda ingat, ada satu sumber dana yang bisa jadi andalan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) alias program dari Jamsostek yang sekarang bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS KT). Selama ini Anda tahu, JHT dapat dicairkan bila peserta berhenti bekerja sebelum usia 55 tahun dengan masa kepesertaan minimal lima tahun. Paling ada masa tunggu satu bulan sejak berhenti kerja, lantas Anda sudah bisa menikmati JHT yang Anda bayarkan selama ini. Apa yang Anda ketahui ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tentang Perubahan Keenam PP No. 13/1993 tentang Penyelenggaran Program Jamsostek (lihat boks aturan). Tiba-tiba, tanggal 30 Juni 2015 terbit aturan baru dari pemerintah berupa PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT tanpa masa transisi. Aturan ini berlaku detik itu juga. Dana JHT yang diharapkan bisa jadi tambalan atas berbagai kebutuhan di kepala Anda, ternyata, tak bisa cair. Masyarakat sontak menghebohkan JHT dan protes.