PP KEK diyakini bakal tarik masuk investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan tersebut dinilai akan meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Salah satu yang membuat optimis adalah mengenai kepastian lahan KEK yang diatur dalam PP tersebut. "Itu bisa menarik investor, faktor penariknya adalah kesiapan lahan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (25/2).

Pada PP yang diundangkan 2 Februari 2021 itu disebutkan lahan yang diusulkan menjadi KEK harus dikuasai minimal 50% dari rencana KEK. Aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang akan masuk dalam KEK nantinya.


Baca Juga: Ekonom CIMB Niaga: Ekonomi Indonesia bisa tumbuh positif di tahun 2021

Enoh menyatakan bahwa saat ini Dewan Nasional telah menggunakan syarat tersebut dalam menetapkan KEK. Meski pun aturan baru akan berlaku 60 hari setelah diundangkan. "Kalau usulan KEK belum memenuhi syarat kesiapan lahannya (akan) dikembalikan, tidak diproses lebih lanjut," jelas Enoh.

Pengawasan saat pengembangan KEK juga akan dilakukan oleh Dewan Nasional KEK. Pengusul KEK wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK secara berkala.

Selain itu pada saat pengelolaan pun akan mendapatkan pengawasan dari Dewan Nasional KEK. Sehingga nantinya perkembangan KEK juga dipastikan berjalan dengan baik. "KEK di evaluasi secara reguler perkembangannya oleh Dewan Nasional," terang Enoh.

Sebagai informasi saat ini sudah ada dua KEK yang sudah mendapat penetapan dari Dewan Nasional yakni KEK Lido, Bogor dan KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik. Keduanya disebut Enoh telah memenuhi aturan menguasai minimal 50% lahan.

Baca Juga: Hadapi bonus demografi, Menteri PPN dorong pemda lakukan reformasi kesehatan

Selain mengenai kepastian lahan dan pengelolaan, PP KEK juga memberikan sejumlah insentif untuk industri di dalam KEK. PP juga akan memberikan kemudahan dan fasilitas pajak, bea, dan cukai meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan cukai.

PP itu juga memangkas pajak terkait transaksi atas tanah dan bangunan. Lada pasal 80 disebutkan badan usaha dalam transaksi pengadaan tanah untuk KEK; penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau sewa tanah dan/atau bangunan tidak dipungut pajak penghasilan.

Selain itu warga negara asing atau badan usaha asing dapat memiliki hunian atau properti di KEK pariwisata yang berdiri sendiri dan dibangun di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tanah. Warga asing tersebut diberikan hak pakai selama 30 tahun yang dapat diperbarui serta memiliki hak milik satuan rumah susun di atas hak pakai.

Selanjutnya: Jokowi optimistis tahun 2021 menjadi masa kebangkitan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi