KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut dinilai akan meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Salah satu yang membuat optimis adalah mengenai kepastian lahan KEK yang diatur dalam PP tersebut. "Itu bisa menarik investor, faktor penariknya adalah kesiapan lahan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (25/2). Pada PP yang diundangkan 2 Februari 2021 itu disebutkan lahan yang diusulkan menjadi KEK harus dikuasai minimal 50% dari rencana KEK. Aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang akan masuk dalam KEK nantinya.
PP KEK diyakini bakal tarik masuk investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut dinilai akan meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Salah satu yang membuat optimis adalah mengenai kepastian lahan KEK yang diatur dalam PP tersebut. "Itu bisa menarik investor, faktor penariknya adalah kesiapan lahan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (25/2). Pada PP yang diundangkan 2 Februari 2021 itu disebutkan lahan yang diusulkan menjadi KEK harus dikuasai minimal 50% dari rencana KEK. Aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang akan masuk dalam KEK nantinya.