JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan beleid yang akan mengatur kewenangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dalam menentukan alokasi anggaran di postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhitung mulai penyusunan anggaran 2017. Dalam calon beleid yang rencananya dirampungkan sebelum Agustus mendatang tersebut, peran Bappenas akan lebih besar. Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan, beleid yang akan diterbitkan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) didasarkan atas PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga. Padahal sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur hal tersebut. "Jadi akan keluar PP baru yang menyatukan penganggaran dan perencanaan," kata Sofyan usai Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Inpres Perencanaan Penganggaran di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (6/6).
PP kewenangan Bappenas rampung sebelum Agustus
JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan beleid yang akan mengatur kewenangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dalam menentukan alokasi anggaran di postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhitung mulai penyusunan anggaran 2017. Dalam calon beleid yang rencananya dirampungkan sebelum Agustus mendatang tersebut, peran Bappenas akan lebih besar. Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan, beleid yang akan diterbitkan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) didasarkan atas PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga. Padahal sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur hal tersebut. "Jadi akan keluar PP baru yang menyatukan penganggaran dan perencanaan," kata Sofyan usai Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Inpres Perencanaan Penganggaran di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (6/6).