JAKARTA. Setelah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbit, pemerintah bersiap meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu poin di dalamnya, bakal mengatur agar bank asing memiliki server di Indonesia. Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan PP tersebut pemerintah memiliki dasar hukum atas semua transaksi elektronik. "Termasuk transaksi elektronik yang diselenggarakan oleh perbankan," kata Gatot kepada KONTAN, Jumat (8/10). Rinciannya, PP tersebut akan mengatur Lembaga Sertifikasi Keandalan, tanda tangan elektronik, dan penyelenggaraan sertifikasi elektronik. PP juga bakal mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, dan pengelolaan nama domain.
PP Kominfo akan mengatur TI perbankan
JAKARTA. Setelah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbit, pemerintah bersiap meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu poin di dalamnya, bakal mengatur agar bank asing memiliki server di Indonesia. Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan PP tersebut pemerintah memiliki dasar hukum atas semua transaksi elektronik. "Termasuk transaksi elektronik yang diselenggarakan oleh perbankan," kata Gatot kepada KONTAN, Jumat (8/10). Rinciannya, PP tersebut akan mengatur Lembaga Sertifikasi Keandalan, tanda tangan elektronik, dan penyelenggaraan sertifikasi elektronik. PP juga bakal mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, dan pengelolaan nama domain.