KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan. Hal itu akan meminimalisasi biaya perawatan. "Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/10).
PP lelang benda sitaan terbit, KPK: Bisa optimalkan pemulihan kerugian negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan. Hal itu akan meminimalisasi biaya perawatan. "Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/10).