KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP nomor 97 tahun 2021 tentang penggabungan PT BGR ke dalam PT PPI, dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis. PP Nomor 97 Tahun 2021 tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI. Proses lainnya yang telah dijalankan adalah pengumuman Rancangan Penggabungan Perusahaan BGR ke dalam PPI yang telah diumumkan pada tanggal 28 September 2021, hal ini disampaikan kepada pihak ke – tiga, kreditur dan debitur dari kedua belah pihak perusahaan.
PP merger & rancangan penggabungan BGR ke PPI terbit, direksi gelar sosialisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP nomor 97 tahun 2021 tentang penggabungan PT BGR ke dalam PT PPI, dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis. PP Nomor 97 Tahun 2021 tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI. Proses lainnya yang telah dijalankan adalah pengumuman Rancangan Penggabungan Perusahaan BGR ke dalam PPI yang telah diumumkan pada tanggal 28 September 2021, hal ini disampaikan kepada pihak ke – tiga, kreditur dan debitur dari kedua belah pihak perusahaan.