KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan logam tanah jarang (LTJ) alias rare earth element (REE) bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Nantinya, LTJ tak lagi sebagai radio aktif, namun masuk ke dalam golongan mineral logam yang dapat diusahakan. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan, penggolongan mineral radioaktif mengacu pada unsur utama radioaktif seperti pada uranium dan torium. Lalu, perubahan terdapat pada monasit yang tidak lagi dikelompokkan sebagai mineral radioaktif. "Karena monasit bukan mineral utama pembawa unsur radioaktif, tetapi pembawa utama mineral logam tanah jarang sehingga dikelompokkan pada golongan mineral logam," kata Yunus kepada Kontan.co.id, Selasa (29/12).
Dengan perubahan tersebut, apabila terdapat badan usaha yang akan mengusahakan monasit untuk memproduksi logam tanah jarang, maka hanya memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sedangkan apabila dalam proses ekstraksi logam tanah jarang menghasilkan produk samping hasil olahan berupa uranium dan torium maka pengelolaannya dilaksanakan oleh instansi berwenang dalam hal ini Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan/atau Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Baca Juga: Ini kata MIND ID terkait logam tanah jarang tak lagi masuk radio aktif di PP Minerba