KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya merealisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Beleid ini menjadi salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru yang belum lama terbit. Berdasarkan salinan draf RPP Minerba yang diterima Kontan, aturan ini tak hanya berisi tata cara perizinan minerba, melainkan juga mengatur sejumlah beban baru yang mesti diemban perusahaan produsen minerba.
Dalam Pasal 98, tertulis bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana ketahanan cadangan minerba. Dana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan.
Baca Juga: Segera diterbitkan pemerintah, simak poin-poin penting di RPP Minerba Adapun besaran dana ketahanan cadangan minerba diusulkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai ketahanan cadangan mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri,” jelas RPP tersebut yang dikutip Kontan, Rabu (9/9). Produsen minerba, khususnya pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk IUPK, kini juga dituntut untuk lebih aktif dalam kegiatan reklamasi atau pascatambang. Hal ini dijelaskan di RPP Minerba Pasal 110. Di ayat (1), wilayah kontrak/perjanjian yang ditetapkan dalam persetujuan atas rencana seluruh wilayah menjadi dasar bagi Menteri dalam pemberian IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Baca Juga: PP Minerba bagi dua jenis IUPK, bakal untungkan perpanjangan PKP2B dan KK? Kemudian di ayat (2), pemegang KK atau PKP2B wajib melakukan reklamasi dan/atau pascatambang atas wilayah kontrak/perjanjian yang tidak terakomodir dalam persetujuan atas rencana pengembangan seluruh wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perusahaan tambang minerba juga wajib melakukan reklamasi dan/atau pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100% pada masa pelaksanaan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontra/perjanjian. Tak hanya itu, dalam melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian wajib memenuhi ketentuan penempatan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli