PP Minerba Molor, Investasi Melayang



JAKARTA. Pengesahan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Mineral dan Batubara terancam molor. Akibatnya, investasi baru pertambangan bisa terhambat.

Perusahaan-perusahaan yang terhadang aturan investasi itu antara lain PT Dairi Prima Mineral, PT Meares Soputan Mining, PT Sorikmas Mining, dan PT Rio Tinto. "Pemerintah harus memikirkan hal ini," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Priyo Pribadi Soemarno, Senin(26/10).

UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang secara sah mulai berlaku sejak Januari lalu menghapuskan skema Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Padahal, perusahaan-perusahaan tambang yang selama ini mengorek perut bumi Indonesia terikat oleh KK atau PKP2B.


UU memang menyebut semua kontrak masih berlaku sampai berakhirnya perjanjian. Namun, ketentuan peralihan UU tersebut juga menandaskan bahwa ketentuan yang ada di dalam KK atau PKP2B harus disesuaikan UU Minerba, paling lambat setahun sejak UU diundangkan. Itu berarti, substansi kontrak dan perjanjian harus diubah.

Repotnya, berbagai ketentuan dalam UU masih harus diperjelas oleh PP. "Nah, kalau kini PP-nya belum ada lantas bagaimana? Padahal ketentuan itu harus dilaksanakan paling lambat Januari nanti," kata Priyo. Ia mencontohkan Dairi Prima yang belum bisa menambang timah dan seng di Sumatra Utara karena belum ada PP yang mengatur penambangan di bawah tanah.

Menurut Priyo, apabila PP tak kunjung terbit, banyak investasi akan hilang. Dairi, misalnya, berencana menanam modal sekitar US$ 300 juta. Adapun Sorikmas dan Soputan US$ 200 juta.

Menurut Ketua Komisi VII DPR RI Teuku Riefky Harsya, Pemerintah telah memberitahu DPR bahwa PP Mineral akan selesai paling lambat Maret tahun depan. "Ada masalah tumpang tindih lahan, kewenangan Pemda dan masalah lain," ujarnya.

Kendati begitu, Dirjen Minerbapum Departemen ESDM Bambang Setiawan mengaku pemerintah masih berusaha menyelesaikan PP tersebut akhir tahun ini. "Itu adalah amanat UU," ujar dia.

RPP yang sedang disusun pemerintah adalah RPP Wilayah Pertambangan, RPP Kegiatan Usaha Minerba, RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan, dan RPP Reklamasi Pasca Tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan