JAKARTA. Pengesahan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Mineral dan Batubara terancam molor. Akibatnya, investasi baru pertambangan bisa terhambat. Perusahaan-perusahaan yang terhadang aturan investasi itu antara lain PT Dairi Prima Mineral, PT Meares Soputan Mining, PT Sorikmas Mining, dan PT Rio Tinto. "Pemerintah harus memikirkan hal ini," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Priyo Pribadi Soemarno, Senin(26/10). UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang secara sah mulai berlaku sejak Januari lalu menghapuskan skema Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Padahal, perusahaan-perusahaan tambang yang selama ini mengorek perut bumi Indonesia terikat oleh KK atau PKP2B.
PP Minerba Molor, Investasi Melayang
JAKARTA. Pengesahan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Mineral dan Batubara terancam molor. Akibatnya, investasi baru pertambangan bisa terhambat. Perusahaan-perusahaan yang terhadang aturan investasi itu antara lain PT Dairi Prima Mineral, PT Meares Soputan Mining, PT Sorikmas Mining, dan PT Rio Tinto. "Pemerintah harus memikirkan hal ini," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Priyo Pribadi Soemarno, Senin(26/10). UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang secara sah mulai berlaku sejak Januari lalu menghapuskan skema Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Padahal, perusahaan-perusahaan tambang yang selama ini mengorek perut bumi Indonesia terikat oleh KK atau PKP2B.