JAKARTA. Pajak penghasilan bunga obligasi dalam reksadana bakal naik menjadi 15% terhitung mulai hari ini. Pasalnya, revisi peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2009 belum juga diteken presiden. Ketika dikonfirmasi KONTAN, Firmanzah, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan enggan menyebut keputusan pajak reksadana ini. "Ditunggu saja, kalau sudah selesai prosesnya nanti akan disampaikan," kata dia, Minggu (1/1). Manajer investasi mulai mempersiapkan diri untuk mengantisipasi molornya revisi PP 16. Direktur Utama BNI Asset Management Idhamshah Runizam mengatakan, pihaknya akan meminta keringanan pada mekanisme pemotongan pajak. "Kami akan meminta kepada pemotong pajak untuk tidak menyetorkan dulu pajak tersebut hingga batas akhir penyetoran," kata Idhamsah, kemarin.
PP molor, pajak obligasi reksadana naik
JAKARTA. Pajak penghasilan bunga obligasi dalam reksadana bakal naik menjadi 15% terhitung mulai hari ini. Pasalnya, revisi peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2009 belum juga diteken presiden. Ketika dikonfirmasi KONTAN, Firmanzah, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan enggan menyebut keputusan pajak reksadana ini. "Ditunggu saja, kalau sudah selesai prosesnya nanti akan disampaikan," kata dia, Minggu (1/1). Manajer investasi mulai mempersiapkan diri untuk mengantisipasi molornya revisi PP 16. Direktur Utama BNI Asset Management Idhamshah Runizam mengatakan, pihaknya akan meminta keringanan pada mekanisme pemotongan pajak. "Kami akan meminta kepada pemotong pajak untuk tidak menyetorkan dulu pajak tersebut hingga batas akhir penyetoran," kata Idhamsah, kemarin.