PP Muhammadiyah Mengharamkan Aset Kripto, Begini Tanggapan Analis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tarjih yang mengharamkan bitcoin dan koin kripto lain sebagai alat bayar dan investasi. Merespons pernyataan tersebut, Ibrahim Assuaibi, Direktur TRFX Garuda Berjangka memiliki pandangan yang berbeda. 

"Saya mengapresiasi atas keluarnya fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan pasal 23 B UUD 1945 pasal 1 angka 1 dan angka 2, serta pasar 2 ayat 1, serta pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang," kata Ibrahim, Kamis (20/1). 

Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. 


Sedangkan, aset kripto adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Aset kripto tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.

Baca Juga: 5 Mata Uang Kripto Ini Bakal Bersinar Tahun Ini, Bukan Bitcoin apalagi Shiba Inu

Mengenai pernyataan PP Muhammadiyah yang mengharamkan kripto sebagai investasi, Ibrahim mengatakan, sampai saat ini kripto masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Terlepas dari pernyataan PP Muhammadiyah, selama ini antusiasme masyarakat Indonesia pada kripto sangat tinggi. Bahkan, masyarakat yang melakukan investasi di kripto terus mengalami kenaikan yang signifikan. Ibrahim memproyeksikan investor bitcoin di 2022 bisa mencapai 10-11 juta investor.

Baca Juga: Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah: Bitcoin dan Mata Uang Kripto Hukumnya Haram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat