KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tarjih yang mengharamkan bitcoin dan koin kripto lain sebagai alat bayar dan investasi. Merespons pernyataan tersebut, Ibrahim Assuaibi, Direktur TRFX Garuda Berjangka memiliki pandangan yang berbeda. "Saya mengapresiasi atas keluarnya fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan pasal 23 B UUD 1945 pasal 1 angka 1 dan angka 2, serta pasar 2 ayat 1, serta pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang," kata Ibrahim, Kamis (20/1). Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
PP Muhammadiyah Mengharamkan Aset Kripto, Begini Tanggapan Analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tarjih yang mengharamkan bitcoin dan koin kripto lain sebagai alat bayar dan investasi. Merespons pernyataan tersebut, Ibrahim Assuaibi, Direktur TRFX Garuda Berjangka memiliki pandangan yang berbeda. "Saya mengapresiasi atas keluarnya fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan pasal 23 B UUD 1945 pasal 1 angka 1 dan angka 2, serta pasar 2 ayat 1, serta pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang," kata Ibrahim, Kamis (20/1). Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.