KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya tidak berencana melakukan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 Hal ini merespon dengan beredarnya berita di media tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan Judicial Review (JR) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020. Baca Juga: Ini lima alasan Perppu No 1/2020 harus digugat ke Mahkamah Konstitusi
PP Muhammadiyah sebut tidak berniat ajukan uji materi Perppu 1/2020 tentang Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya tidak berencana melakukan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 Hal ini merespon dengan beredarnya berita di media tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan Judicial Review (JR) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020. Baca Juga: Ini lima alasan Perppu No 1/2020 harus digugat ke Mahkamah Konstitusi