KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi, pengembang, dan penyedia jasa jalan tol, PT Hutama Karya (Persero), angkat bicara terkait kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, pada dasarnya Hutama Karya beserta instansi dan stakeholder lain yang terkait masih melakukan kajian terhadap PP maupun turunan PP tersebut. Dengan begitu, ia belum melihat dampak yang signifikan lantaran implementasi PP tersebut di lapangan untuk proses pengadaan tanah belum sepenuhnya berjalan. “Pada prinsipnya, Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendukung dan memandang positif terbitnya PP No. 19 Tahun 2021,” ujar dia, Jumat (23/4).
PP No 19/2021 tentang Pengadaan Tanah Terbit, begini tanggapan Hutama Karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi, pengembang, dan penyedia jasa jalan tol, PT Hutama Karya (Persero), angkat bicara terkait kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, pada dasarnya Hutama Karya beserta instansi dan stakeholder lain yang terkait masih melakukan kajian terhadap PP maupun turunan PP tersebut. Dengan begitu, ia belum melihat dampak yang signifikan lantaran implementasi PP tersebut di lapangan untuk proses pengadaan tanah belum sepenuhnya berjalan. “Pada prinsipnya, Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendukung dan memandang positif terbitnya PP No. 19 Tahun 2021,” ujar dia, Jumat (23/4).