JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mendaftarkan gugatan uji materi PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ke MA.Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Bisman Bhaktiar dalam siaran pers, Kamis (30/3) mengatakan pihaknya juga menggugat Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM No 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian."Hari (Kamis) ini kami mendaftarkan dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), yang pertama uji materi PP 1/2017 dan kedua uji materi Permen ESDM 5/2017 serta Permen ESDM 6/2017," katanya.
PP No.1/2017 Minerba digugat ke MA
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mendaftarkan gugatan uji materi PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ke MA.Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Bisman Bhaktiar dalam siaran pers, Kamis (30/3) mengatakan pihaknya juga menggugat Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM No 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian."Hari (Kamis) ini kami mendaftarkan dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), yang pertama uji materi PP 1/2017 dan kedua uji materi Permen ESDM 5/2017 serta Permen ESDM 6/2017," katanya.