PP Nomor 1/2026 Tentang Keamanan Pangan Berlaku, Apa Isinya?



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memperkuat sistem keamanan pangan nasional melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 yang bertujuan memperketat pengawasan, pencegahan, serta penanganan kedaruratan keamanan pangan di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan Kemenko Pangan kini mengambil peran koordinatif dalam penguatan pengawasan lintas sektor. Langkah ini diambil menyusul masih maraknya peredaran bahan pangan tidak aman dan meningkatnya kasus keracunan pangan di berbagai daerah, termasuk risiko pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pemerintah terus memperkuat sistem keamanan pangan nasional melalui implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026. Kemenko Pangan mengambil peran koordinatif dalam penguatan pengawasan, pencegahan, serta penanganan kedaruratan keamanan pangan yang bersifat lintas sektor,” ujar Zulhas melalui keterangan resminya, Senin (9/2/2026).


Baca Juga: Countdown Ramadhan: Sisa Hari Puasa Hanya 8 atau 9?

Dalam aturan terbaru ini, Kemenko Pangan diberikan mandat untuk mengoordinasikan penanganan apabila terjadi kedaruratan keamanan pangan lintas sektor. Fungsi koordinasi ini mencakup standar keamanan, mutu pangan, sanitasi, bahan tambahan, hingga jaminan produk halal.

Zulhas juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan khusus pada produk makanan dan minuman. Fokus utamanya adalah pada produk dengan kadar Gula, Garam, dan Lemak (GGL) tinggi.

“Menteri Koordinator Bidang Pangan mendukung rencana Kemenkes dan BPOM mengenai pelabelan khusus pada makanan dan minuman dengan kadar Gula Garam Lemak (GGL) tinggi terutama pada kadar gula, mengingat semakin tinggi prevalensi penyakit diabetes pada usia muda,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana membentuk task force keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah. Tim ini akan menyusun pedoman Tanggap Darurat Keamanan Pangan (TDKP) serta mengembangkan early warning system berbasis data digital terpadu untuk mengendalikan risiko pangan berbahaya.

Selain itu, Zulhas mendorong percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Kementerian Kesehatan, khususnya pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selanjutnya: Prospek MIKA 2026 Tetap Solid dan Margin Terjaga Meski Pasien BPJS Menyusut

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (11/2), Provinsi Ini Diguyur Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News