KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024. Salah satu aspek krusial dari peraturan ini adalah ketentuan mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menurut peraturan ini, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk dapat menjalankan praktik keprofesiannya. Pasal 682 ayat (2) dari PP tersebut menetapkan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
PP Nomor 28 Tahun 2024: Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024. Salah satu aspek krusial dari peraturan ini adalah ketentuan mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menurut peraturan ini, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk dapat menjalankan praktik keprofesiannya. Pasal 682 ayat (2) dari PP tersebut menetapkan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.