KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Ia menilai kebijakan itu sebagai komitmen pemerintah dalam hal penegakan hukum, khususnya korupsi. Sahroni meyakini kebijakan tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan korupsi. Dengan kebijakan itu, masyarakat akan berlomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja ataupun di bidang pelayanan. “Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi adanya praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10).
PP nomor 43/2018 bisa bikin laporan korupsi membludak, penegak hukum harus siap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Ia menilai kebijakan itu sebagai komitmen pemerintah dalam hal penegakan hukum, khususnya korupsi. Sahroni meyakini kebijakan tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan korupsi. Dengan kebijakan itu, masyarakat akan berlomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja ataupun di bidang pelayanan. “Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi adanya praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10).