KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding ultra mikro telah sah. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 terkait penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang diteken pada 2 Juli 2021. PP tersebut mengatur pembentukan holding Ultra Mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni BRI, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pemerintah selaku pemegang saham pengendali BRI dengan kepemilikan sebesar 56,75% akan melakukan penambahan modal ke BRI lewat mekanisme rights issue dengan mengimbrengkan sebanyak 6,24 juta saham seri B atau mewakili 99,9% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Pegadaian dan 3,79 juta saham seri B atau mewakili 99,9% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PNM.
PP Nomor 73 Tahun 2021 telah diteken, holding ultra mikro resmi dibentuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding ultra mikro telah sah. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 terkait penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang diteken pada 2 Juli 2021. PP tersebut mengatur pembentukan holding Ultra Mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni BRI, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pemerintah selaku pemegang saham pengendali BRI dengan kepemilikan sebesar 56,75% akan melakukan penambahan modal ke BRI lewat mekanisme rights issue dengan mengimbrengkan sebanyak 6,24 juta saham seri B atau mewakili 99,9% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Pegadaian dan 3,79 juta saham seri B atau mewakili 99,9% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PNM.