KONTAN.CO.ID - Pada Mei 2026 ini, banyak yang sudah mencari informasi terkait gaji ke-13. Atau gaji ke-13 2026 kapan cair? Pemerintah memastikan gaji ke-13 2026 bagi aparatur negara mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 2026 menjadi perhatian banyak aparatur sipil negara (ASN), terutama menjelang pertengahan tahun ketika kebutuhan pendidikan dan rumah tangga biasanya meningkat.
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026
Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 2026 dijadwalkan mulai cair paling cepat pada Juni 2026. “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Pencairan gaji ke-13 biasanya berkaitan dengan kebutuhan aparatur negara pada pertengahan tahun, termasuk biaya pendidikan anak, kebutuhan keluarga, dan tambahan dana untuk keperluan lain. Meski demikian, waktu pembayaran dapat menyesuaikan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi. Baca Juga: Viral Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana, Dukcapil Beri KlarifikasiSiapa saja penerimanya
Penerima gaji ke-13 2026 tidak hanya PNS, tetapi juga sejumlah kelompok aparatur negara lainnya. Berikut daftar penerima gaji ke-13 2026:- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Komponen gaji ke-13 2026
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum