PP pembebasan PPN galangan kapal segera terbit



Jakarta. Peraturan pemerintah (PP) tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri galangan kapal segera terbit.

Aturan itu akan segera diterbitkan menyusul keluarnya tiga paket kebijakan ekonomi yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Rabu (9/9/2015).

"Akan kami segera selesaikan, PP sudah tinggal di ujung, mengenai PPN tidak dipungut untuk galangan kapal," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.


Bambang menuturkan, penghapusan PPN galangan kapal ini akan memberikan dampak langsung ke sektor riil.

Ia yakin industri galangan kapal di Indonesia akan menjadi lebih kompetitif.

"Ini langsung akan membuat industri galangan kapal di Indonesia yang domestik menjadi kompetitif," ujar Bambang.

Selain penghapusan PPN galangan kapal, Kemenkeu juga sebelumnya telah menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Langkah itu diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat seiring dengan dikeluarkannya tiga paket kebijakan ekonomi oleh pemerintah.

Bambang mengungkapkan, PTKP naik dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Kebijakan itu telah berlaku sejak 1 Januari 2015.

"Dan itu langsung berpengaruh pada daya beli masyarakat terutama yang berprofesi sebagai pekerja," kata Bambang.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, kata Bambang, pemerintah juga meminta pengelolaan dana desa diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan padat karya.

"Yang lebih penting harus dikerjakan secara padat karya, swadaya dan tidak terlalu menggunakan banyak bahan maupun pekerja dari luar desa tersebut. Kita harap ini akan langsung berpengaruh terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa," ucapnya. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto