JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menimbulkan kebingungan. Salah satu kebingungan akibat penerbitan PP tersebut terjadi dalam penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2016. Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengatakan, kebingungan terjadi terkait mekanisme mana yang akan digunakan untuk menentukan UMP DKI Jakarta 2016 nanti.
PP pengupahan bikin bingung penghitungan UMP
JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menimbulkan kebingungan. Salah satu kebingungan akibat penerbitan PP tersebut terjadi dalam penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2016. Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengatakan, kebingungan terjadi terkait mekanisme mana yang akan digunakan untuk menentukan UMP DKI Jakarta 2016 nanti.