JAKARTA. Setelah 12 tahun tertunda, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya selesai. Presiden Jokowi telah menandatangani PP tersebut pada Jumat (23/10) dan langsung berlaku tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, maka penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu. "Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut", kata Hanif, dalam siaran persnya, Senin (26/10).
PP Pengupahan disahkan, berlaku tahun depan
JAKARTA. Setelah 12 tahun tertunda, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya selesai. Presiden Jokowi telah menandatangani PP tersebut pada Jumat (23/10) dan langsung berlaku tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, maka penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu. "Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut", kata Hanif, dalam siaran persnya, Senin (26/10).