KONTAN.CO.ID - Aturan pengusahaan jalan tol melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2017, disambut baik oleh pelaku pengelola jalan tol. Payung hukum ini dianggap bisa mempermudah pendanaan jalan tol ke depan. PT Hutama Karya (persero) salah satu yang segera mengimplementasikan PP itu. Pasalnya, Hutama Karya sudah ditunjuk melakukan pengusahaan jalan tol melalui Peraturan Presiden (perpres) nomo 81 tahun 2017. Penunjukan Hutama Karya ini dalam rangka pengusahaan jalan tol ruas akses Tanjung Priok. Direktur keuangan Hutama Karya Anis Anjayani menyatakan, dengan aturan tersebut pihaknya diberikan kelonggaran mencari sumber pendanaan lain. Melalui payung hukum ini, Hutama Karya menjadi bisa melakukan sekuritisasi aset untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera.
PP pengusahaan jalan tol jadi alternatif pendanaan
KONTAN.CO.ID - Aturan pengusahaan jalan tol melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2017, disambut baik oleh pelaku pengelola jalan tol. Payung hukum ini dianggap bisa mempermudah pendanaan jalan tol ke depan. PT Hutama Karya (persero) salah satu yang segera mengimplementasikan PP itu. Pasalnya, Hutama Karya sudah ditunjuk melakukan pengusahaan jalan tol melalui Peraturan Presiden (perpres) nomo 81 tahun 2017. Penunjukan Hutama Karya ini dalam rangka pengusahaan jalan tol ruas akses Tanjung Priok. Direktur keuangan Hutama Karya Anis Anjayani menyatakan, dengan aturan tersebut pihaknya diberikan kelonggaran mencari sumber pendanaan lain. Melalui payung hukum ini, Hutama Karya menjadi bisa melakukan sekuritisasi aset untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera.