JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di luar negeri itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Januari lalu.Dalam aturan ini, pemerintah mengatur perlindungan TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan atau kembali ke tanah air. Beleid ini memberikan perlindungan diberikan kepada calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh BNP2TKI, PPTKIS, perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan.Pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri wajib memberikan perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi kepada calon TKI/TKI. Disebutkan dalam PP ini, perlindungan Pra Penempatan bagi calon TKI meliputi perlindungan administratif (dalam hal pemenuhan dokumen, pemenuhan biaya penempatan, dan penempatan kondisi dan syarat kerja), dan perlindungan teknis yang meliputi sosialisasi dan diseminasi informasi; peningkatan kualitas calon TKI, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, dan pembinaan dan pengawasan.Sedangkan perlindungan pada masa penempatan dimulai sejak TKI tiba di bandara/pelabuhan negara tujuan penempatan, selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi Indonesia. Perlindungan masa penempatan diberikan oleh Perwakilan RI di luar negeri sesuai dengan hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional.Terkait dengan perlindungan masa penempatan itu, Perwakilan RI di luar negeri memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa TKI dengan pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI, dan menyusun dan mengumumkan daftar mitra usaha dan pengguna tidak bermasalah dan bermasalah secara berkala.Adapun bentuk bantuan dan perlindungan kekonsuleran meliputi: a. Pengurusan TKI sakit, kecelakaan, meninggal dunia; b. Akses komunikasi antara Perwakilan RI di luar Negeri dan TKI; dan c, Akses informasi kepada negara penerima mengenai TKI yang mendapat masalah hukum.Pemberian bantuan hukum dilakukan melalui pemberian mediasi, pemberian advokasi, pendampingan terhadap TKI yang menghadapi masalah hukum, penanganan masalah TKI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual, dan penyediaan advokat/pengacara.Dalam hal pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, menurut PP ini, Perwakilan RI di luar negeri diberikan tugas memanggil pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI, melaporkan kepada otoritas yang berwenang, menuntut pemenuhan hak-hak TKI, memperkarakan pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI, bantuan terhadap TKI yang dipindahkan ke tempat lain/majikan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan penanganan terhadap TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja.Perlindungan dan bantuan lainnya terhadap TKI dalam masa penempatan, paling sedikit dengan menyediakan penerjemah bebas, pemulangan TKI, dan pendekatan untuk mendapatkan pengampunan hukuman/pidana.Adapun perlindungan TKI purna penempatan dilakukan melalui pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI; perlindungan TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam kepulangan dari negara tujuan sampai ke daerah asal; fasilitasi kepulangan berupa pelayanan transportasi, jasa keuangan, dan jasa pengurusan barang; fasilitasi TKI bermasalah berupa fasilitasi hak-hak TKI; dan penanganan TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental.Dalam situasi khusus seperti terjadi bencana alam, pendeportasian besaran-besaran dan negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI, menurut PP ini, perlindungan TKI dapat juga diberikan dalam betuk evakuasi . Evakuasi dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia.Pemerintah juga melarang penempatan TKI pada jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan, antara lain: pelacur, penari erotis, milisi atau tentara bayaran, atau jabatan/pekerjaan yang dilarang di negara penerima.Dalam PP ini juga ditegaskan kewajiban Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, BNP2TKI, dan Perwakilan RI di negara penempatan untuk melakukan program pembinaan dan perlindungan TKI, baik fisik maupun mental.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PP peningkatan perlindungan TKI sudah terbit
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di luar negeri itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Januari lalu.Dalam aturan ini, pemerintah mengatur perlindungan TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan atau kembali ke tanah air. Beleid ini memberikan perlindungan diberikan kepada calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh BNP2TKI, PPTKIS, perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan.Pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri wajib memberikan perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi kepada calon TKI/TKI. Disebutkan dalam PP ini, perlindungan Pra Penempatan bagi calon TKI meliputi perlindungan administratif (dalam hal pemenuhan dokumen, pemenuhan biaya penempatan, dan penempatan kondisi dan syarat kerja), dan perlindungan teknis yang meliputi sosialisasi dan diseminasi informasi; peningkatan kualitas calon TKI, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, dan pembinaan dan pengawasan.Sedangkan perlindungan pada masa penempatan dimulai sejak TKI tiba di bandara/pelabuhan negara tujuan penempatan, selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi Indonesia. Perlindungan masa penempatan diberikan oleh Perwakilan RI di luar negeri sesuai dengan hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional.Terkait dengan perlindungan masa penempatan itu, Perwakilan RI di luar negeri memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa TKI dengan pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI, dan menyusun dan mengumumkan daftar mitra usaha dan pengguna tidak bermasalah dan bermasalah secara berkala.Adapun bentuk bantuan dan perlindungan kekonsuleran meliputi: a. Pengurusan TKI sakit, kecelakaan, meninggal dunia; b. Akses komunikasi antara Perwakilan RI di luar Negeri dan TKI; dan c, Akses informasi kepada negara penerima mengenai TKI yang mendapat masalah hukum.Pemberian bantuan hukum dilakukan melalui pemberian mediasi, pemberian advokasi, pendampingan terhadap TKI yang menghadapi masalah hukum, penanganan masalah TKI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual, dan penyediaan advokat/pengacara.Dalam hal pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, menurut PP ini, Perwakilan RI di luar negeri diberikan tugas memanggil pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI, melaporkan kepada otoritas yang berwenang, menuntut pemenuhan hak-hak TKI, memperkarakan pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI, bantuan terhadap TKI yang dipindahkan ke tempat lain/majikan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan penanganan terhadap TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja.Perlindungan dan bantuan lainnya terhadap TKI dalam masa penempatan, paling sedikit dengan menyediakan penerjemah bebas, pemulangan TKI, dan pendekatan untuk mendapatkan pengampunan hukuman/pidana.Adapun perlindungan TKI purna penempatan dilakukan melalui pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI; perlindungan TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam kepulangan dari negara tujuan sampai ke daerah asal; fasilitasi kepulangan berupa pelayanan transportasi, jasa keuangan, dan jasa pengurusan barang; fasilitasi TKI bermasalah berupa fasilitasi hak-hak TKI; dan penanganan TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental.Dalam situasi khusus seperti terjadi bencana alam, pendeportasian besaran-besaran dan negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI, menurut PP ini, perlindungan TKI dapat juga diberikan dalam betuk evakuasi . Evakuasi dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia.Pemerintah juga melarang penempatan TKI pada jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan, antara lain: pelacur, penari erotis, milisi atau tentara bayaran, atau jabatan/pekerjaan yang dilarang di negara penerima.Dalam PP ini juga ditegaskan kewajiban Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, BNP2TKI, dan Perwakilan RI di negara penempatan untuk melakukan program pembinaan dan perlindungan TKI, baik fisik maupun mental.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News