NUSA DUA. Kendati industri asuransi belum menjadi prioritas kerja pemerintah Jokowi-JK, pemerintah akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah terkait peningkatan retensi dalam negeri. PP yang diteken pada 7 Oktober 2015 itu akan mengarahkan Otoritas Jasa Keuangan menyusun aturan main agar perusahaan asuransi tidak royal menitipkan premi ke reasuransi luar negeri. Caranya, dengan membentuk reasuransi raksasa dalam negeri. Maksudnya, perusahaan reasuransi yang memiliki kapasitas besar untuk menahan risiko di dalam negeri. Skemanya, melanjutkan tahapan konsolidasi antara Asei Re dengan Reasuransi Utama Indonesia (RUI) dengan melahirkan Indonesia Reasuransi (Indo Re). Tahapan selanjutnya adalah rancangan merger yang diselesaikan dalam satu-dua hari ke depan untuk diajukan persetujuan prinsip ke Kementerian Negara BUMN. Ada tenggat waktu 30 hari setelah disetujui untuk melaksanakan merger.
PP Peningkatan retensi dalam negeri diteken
NUSA DUA. Kendati industri asuransi belum menjadi prioritas kerja pemerintah Jokowi-JK, pemerintah akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah terkait peningkatan retensi dalam negeri. PP yang diteken pada 7 Oktober 2015 itu akan mengarahkan Otoritas Jasa Keuangan menyusun aturan main agar perusahaan asuransi tidak royal menitipkan premi ke reasuransi luar negeri. Caranya, dengan membentuk reasuransi raksasa dalam negeri. Maksudnya, perusahaan reasuransi yang memiliki kapasitas besar untuk menahan risiko di dalam negeri. Skemanya, melanjutkan tahapan konsolidasi antara Asei Re dengan Reasuransi Utama Indonesia (RUI) dengan melahirkan Indonesia Reasuransi (Indo Re). Tahapan selanjutnya adalah rancangan merger yang diselesaikan dalam satu-dua hari ke depan untuk diajukan persetujuan prinsip ke Kementerian Negara BUMN. Ada tenggat waktu 30 hari setelah disetujui untuk melaksanakan merger.