JAKARTA. Pemerintah terus menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur perdagangan di wilayah perbatasan. Beleid ini merupakan salah satu RPP yang ditargetkan rampung dan ditandatangani presiden pada tahun ini. Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Bachrul Chairi mengatakan, saat ini RPP Perdagangan di wilayah perbatasan sudah rampung dibahas di Kemdag. "Setelah selesai dari sisi Kemdag, nanti akan dilakukan pembahasan dengan kementerian lain," ujarnya, akhir pekan lalu. Menurut Bachrul, RPP ini akan mengatur beberapa hal terkait perdagangan di wilayah perbatasan Indonesia. Salah satunya mengatur tentang mekanisme perdagangan di wilayah perbatasan. Beleid ini juga akan mengatur jenis produk yang boleh diperdagangkan di wilayah perbatasan, termasuk batas nilai transaksi yang diperbolehkan.
PP Perdagangan Perbatasan direvisi
JAKARTA. Pemerintah terus menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur perdagangan di wilayah perbatasan. Beleid ini merupakan salah satu RPP yang ditargetkan rampung dan ditandatangani presiden pada tahun ini. Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Bachrul Chairi mengatakan, saat ini RPP Perdagangan di wilayah perbatasan sudah rampung dibahas di Kemdag. "Setelah selesai dari sisi Kemdag, nanti akan dilakukan pembahasan dengan kementerian lain," ujarnya, akhir pekan lalu. Menurut Bachrul, RPP ini akan mengatur beberapa hal terkait perdagangan di wilayah perbatasan Indonesia. Salah satunya mengatur tentang mekanisme perdagangan di wilayah perbatasan. Beleid ini juga akan mengatur jenis produk yang boleh diperdagangkan di wilayah perbatasan, termasuk batas nilai transaksi yang diperbolehkan.