JAKARTA. Hampir sebulan Undang-Undang Perkebunan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski begitu, Kementerian Pertanian (Kemtan) belum juga menyiapkan turunan beleid tersebut. Padahal, beberapa pasal krusial dalam UU perlu mendapatkan kejelasan yang biasanya dilakukan dalam PP. Beberapa pasal itu misalnya pembatasan investor asing pada sektor perkebunan hingga kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Hendrajat Natawidjaja, Direktur Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian (Kemtan) mengatakan, pihaknya segera menyusun PP tersebut. Tapi, kapan waktunya, ia tidak dapat memastikan. Selain karena menunggu Menteri Pertanian baru, aturan ini tidak dapat langsung disusun. Khusus untuk pembangunan lahan plasma, Hendrajat menyebut, butuh waktu setahun untuk menganalisa sektor perkebunan mana yang sekiranya tepat untuk pemberlakuan pelaksanaan UU tersebut.
PP Perkebunan tunggu menteri baru
JAKARTA. Hampir sebulan Undang-Undang Perkebunan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski begitu, Kementerian Pertanian (Kemtan) belum juga menyiapkan turunan beleid tersebut. Padahal, beberapa pasal krusial dalam UU perlu mendapatkan kejelasan yang biasanya dilakukan dalam PP. Beberapa pasal itu misalnya pembatasan investor asing pada sektor perkebunan hingga kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Hendrajat Natawidjaja, Direktur Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian (Kemtan) mengatakan, pihaknya segera menyusun PP tersebut. Tapi, kapan waktunya, ia tidak dapat memastikan. Selain karena menunggu Menteri Pertanian baru, aturan ini tidak dapat langsung disusun. Khusus untuk pembangunan lahan plasma, Hendrajat menyebut, butuh waktu setahun untuk menganalisa sektor perkebunan mana yang sekiranya tepat untuk pemberlakuan pelaksanaan UU tersebut.