JAKARTA. Pemerintah tengah membentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan stabilitas investasi perihal perpajakan fiskal dan royalti PT Freeport Indonesia (PTFI). PP ini akan disesuaikan dengan pergantian status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pembentukan aturan itu diklaim juga mampu meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dan fiskal dari sektor pertambangan khususnya dari IUPK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dibanding dengan Kontrak Karya. "Ini sudah ada, antara IUPK dan Kontrak Karya sudah dihitung persis dan lebih besar IUPK, karena ini prevailing," terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/7).
PP perpajakan fiskal & royalti Freeport digodok
JAKARTA. Pemerintah tengah membentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan stabilitas investasi perihal perpajakan fiskal dan royalti PT Freeport Indonesia (PTFI). PP ini akan disesuaikan dengan pergantian status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pembentukan aturan itu diklaim juga mampu meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dan fiskal dari sektor pertambangan khususnya dari IUPK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dibanding dengan Kontrak Karya. "Ini sudah ada, antara IUPK dan Kontrak Karya sudah dihitung persis dan lebih besar IUPK, karena ini prevailing," terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/7).