KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah belum juga menerbitkan paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) perihal izin pertambangan batubara serta penerimaan negara dari bidang usaha komoditas emas hitam tersebut. Sebagai salah satu perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang akan terdampak dengan paket PP tersebut, Adaro Energy pun mendorong supaya PP tersebut bisa segera diterbitkan. Saat dihubungi Kontan.co.id, manajemen Adaro Energy pun mengemukakan komentar dan harapannya atas paket PP tersebut. Di awal, Head of Corporate Communication Division Adaro Energy Febriati Nadira menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa patuh terhadap aturan yang diberlakukan. Namun sebagai kontraktor pemerintah, sambung Nadira, Adaro berharap agar RPP tersebut bisa memberikan kesempatan untuk mempercepat pengajuan perpanjangan perizinan PKP2B dari yang semula dua tahun, menjadi lima tahun sebelum masa berakhirnya PKP2B. Hal itu dimaksudkan untuk dapat memberikan kepastian dalam perencanaan dan pelaksanaan investasi di sektor pertambangan batubara.
PP Pertambangan Batubara belum juga terbit, begini harapan Adaro Energy
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah belum juga menerbitkan paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) perihal izin pertambangan batubara serta penerimaan negara dari bidang usaha komoditas emas hitam tersebut. Sebagai salah satu perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang akan terdampak dengan paket PP tersebut, Adaro Energy pun mendorong supaya PP tersebut bisa segera diterbitkan. Saat dihubungi Kontan.co.id, manajemen Adaro Energy pun mengemukakan komentar dan harapannya atas paket PP tersebut. Di awal, Head of Corporate Communication Division Adaro Energy Febriati Nadira menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa patuh terhadap aturan yang diberlakukan. Namun sebagai kontraktor pemerintah, sambung Nadira, Adaro berharap agar RPP tersebut bisa memberikan kesempatan untuk mempercepat pengajuan perpanjangan perizinan PKP2B dari yang semula dua tahun, menjadi lima tahun sebelum masa berakhirnya PKP2B. Hal itu dimaksudkan untuk dapat memberikan kepastian dalam perencanaan dan pelaksanaan investasi di sektor pertambangan batubara.