JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kalangan pengambang meminta pemerintah pusat segera melakukan sosialisasi beleid ini. Terutama, sosialisasi tertuju kepada pemerintah daerah demi kesuksesan pembangunan hunian MBR di daerah. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, setelah terbit PP Nomor 64 tahun 2016 ini tidak perlu lagi adanya aturan tambahan berupa Peraturan Menteri (Permen). Langkah lanjutan dari terbitnya aturan ini adalah sosialisasi kepada para pemangku kepentingan yang berkaitan. "(proses sosialisasi) Akan dilakukan oleh pemerintah pusat," kata Syarif, Minggu (15/1).
PP perumahan MBR harus segera disosialisasikan
JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kalangan pengambang meminta pemerintah pusat segera melakukan sosialisasi beleid ini. Terutama, sosialisasi tertuju kepada pemerintah daerah demi kesuksesan pembangunan hunian MBR di daerah. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, setelah terbit PP Nomor 64 tahun 2016 ini tidak perlu lagi adanya aturan tambahan berupa Peraturan Menteri (Permen). Langkah lanjutan dari terbitnya aturan ini adalah sosialisasi kepada para pemangku kepentingan yang berkaitan. "(proses sosialisasi) Akan dilakukan oleh pemerintah pusat," kata Syarif, Minggu (15/1).