KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN). PP Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam PP PMN tersebut, pemerintah menilai Waskita Karya perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol. Berdasarkan PP PMN, penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp 7,90 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
PP PMN terbit, Waskita Karya (WSKT) segera eksekusi rights issue
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN). PP Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam PP PMN tersebut, pemerintah menilai Waskita Karya perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol. Berdasarkan PP PMN, penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp 7,90 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.